Warga Esk Padang Bano Rekam e-KTP di Lebong

Warga Esk Padang Bano  Rekam e-KTP di Lebong

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, menemukan 782 orang warga eks Padang Bano, telah melakukan perekaman data kependudukan di Kabupaten Lebong. Data tersebut didapat setelah KPU Lebong bersama KPU Bengkulu Utara bersama-sama melaksanakan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lebong, Yayan Hardian SIP, mengatakan bahwa hasil tersebut memang didapat setelah pihaknya turun langsung ke lapangan. Dimana dari data kependudukan bersih (DKB) semester 1 tahun 2018, diketahui wilayah eks Padang Bano ada sebanyak 481 Kepala Keluarga (KK), dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 1.737 penduduk.

“Dari jumlah tersebut didapat 782 warga telah melakukan perekaman data di Kabupaten Lebong,” jelasnya, kemarin (29/10).

Dari 782 warga yang telah melakukan perekaman data kependudukan, didapati bahwa data perekaman para masyarakat menggunakan nama-nama 5 desa yang sebelumnya memang masuk di wilayah Kabupaten Lebong.“Sementara untuk sisa penduduk yang ada di data, hingga saat ini belum melakukan perekaman data kependudukan,” ujarnya.

Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan melakukan sonding data dengan KPU Bengkulu Utara dengan melakukan sonding data nama dan alamat. Sehingga nantinya dapat diketahui apakah mereka yang telah melakukan perekaman data di Kabupaten Lebong sudah masuk di data KPU Bengkulu Utara atau belum. “Itu akan kita lakukan, agar semuanya tidak keliru dan menjadi persoalan,” ucapnya

Sementara itu, informasi yang didapat adanya Surat Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor 470/1034/Dukcapil tertanggal 18 Januari 2018 tentang Penjelasan Data Kependudukan dan Keabsahan Dokumen Kependudukan yang ditujukan Kepada Bupati Lebong, menyebutkan bahwa kode register 5 desa diwilayah Kecamatan Lebong Atas yaitu Desa Padang Bano, U’ei, Kembung, Limes dan Sebayua tidak teregister dalam Permendagri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 137 tahun 2017 dimaksud, selanjutnya dilakukan penyesuaian kode wilayah dan nama-nama tersebut dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang mengakibatkan Data Kondolidasi Bersih (DKB) semester 1 tahun 2017 sudah tidak mencantumkan data kependudukan yang berada di wilayah 5 desa tersebut.

Di dalam surat tersebut juga tertulis agar Bupati Lebong memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil untuk tidak melayani penerbitan dokumen kependudukan 5 desa pemekaran tersebut. Dan selanjutnya agar menerbitkan kembali dokumen kependudukan sesuai dengan nama dan alamat desa induk sebelum dilakukan pemekaran berdasarkan Permendagri Nomor 137 tahun 2017. Dimana SE ditandatangani Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: